Terkini.id, Jeneponto – Sejumlah warga di kabupaten Jeneponto menjadi korban penipuan di media sosial Facebook.
Masyarakat Jeneponto yang tertipu di media sosial Facebook tersebut dominan adalah ibu-ibu rumah tangga
Mereka tertipu dengan berkedok investasi yang didapatkan dari jejaring media sosial facebook dengan pemilik akun Facebook Ikha Dewanti Sewang.
Untuk mendapatkan nasabah, Pemilik akun Facebook Ikha Dewanti Sewang, mengunggah status “dibutuhkan 10 set pendonor dana, Rp 1 juta kembali Rp1,5 juta dalam waktu lima belas hari, admin diawal Rp100 ribu, yang minat silahkan inbox.”
Hal itu diungkapkan ibu-ibu itu mengaku sudah mengalami kerugian masing-masing puluhan juta rupiah
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
“Saya mulai investasi pada bulan Juni 2019, Awalnya saya berteman di Facebook, saya melihat statusnya yang mengatakan dibutuhkan 10 set pendonor dana, Rp 1 juta kembali Rp1,5 juta dalam waktu lima belas hari, dan dikenakan biaya admin Rp100 ribu, jadi yang akan saya terima bersih itu Rp1,4 juta,” Salah seorang korban yang berinisial WW.
Dia pun mengaku telah melaporkan pemilik akun Facebook Ikha Dewanti Sewang kepihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh pihak Polres Kabupaten Jeneponto, bahwa korban telah melaporkan modus penipuan itu kepihak kepolisian.
“Iya benar, tadi malam lima orang ibu rumah tangga telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto,untuk melaporkan modus penipuan online tersebut,” kata Pjs Kasubag Humas Polres Jenepon AKP Syahrul, kepada terkini.id, Jumat, 17 Januari 2020
Menurutnya, kelima orang itu melaporkan telah tertipu dengan investasi tabungan di media sosial dengan terlapor atas nama Ika Dewanti Sewang (24)
“Ada lima orang melaporkan telah tertipu dengan investasi tabungan, SPKT Polres Jeneponto telah menerima laporannya, dengan Nomor Polisi : LP / B / 21 / Res.1.11/ 2020 / Sulsel / Res,” Jelas AKP Syahrul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
