Sekda Soppeng: ASN dan PHTL Wajib Vaksin, Jika Tidak TPP dan Honor Tak Dibayarkan

Sekda Soppeng: ASN dan PHTL Wajib Vaksin, Jika Tidak TPP dan Honor Tak Dibayarkan

FH
HZ
Farel Haeril
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Soppeng – Untuk mencapai target vaksinasi Covid 19,Pemerintah  Kabupaten Soppeng mengeluarkan penegasan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHTL wajib divaksin.

Hal tersebut ungkap  Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu, mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHTL wajib divaksin covid 19. 

Salain itu pihaknya  menegakan bahwa PHTL yang tidak pernah Vaksin Covid-19 dan PNS  tidak dibayarkan TPPnya dan tidak diberikan honornya.

“Seluruh PNS dan PHTL wajib divaksin Kecuali ada riwayat penyakitnya yang disertai dengan surat keterangan dari dokter,” jelasnya 

“Pembayaran TPP dan Gaji honorer adalah kewenangan Pemda untuk membayarkannya, jadi jika tidak pernah Vaksin pembayarannya ditunda sampai sudah melakukan vaksin covid-19,” tegasnya.
 
Sekda Soppeng ini menyampaikan bahwa saat ini masih berkisar 40 persen yang sudah melakukan vaksin, sedangkan target Pemerintah Daerah yakni hingga 70 persen warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.