Terkini.id, Makassar – Sekitar 300 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Makassar dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mengajukan sanggahan lantaran tak lulus seleksi administrasi.
Kepala BKPSDM Makassar, Siswanta Attas mengatakan hasil sanggahan akan diumumkan pada 13 Agustus 2021. Saat ini, panitia seleksi tengah meneliti materi sanggahan.
“Tadi saya dapat laporan, yang menyanggah itu sekitar 300-an,” ujarnya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Siswanta menyebut mayoritas peserta CPNS yang tak lulus melampirkan berkas berupa surat tanda registrasi (STR) yang sudah kedaluwarsa.
Bila peserta melakukan sanggahan dan melampirkan bukti bahwa sudah melakukan perpanjangan, Siswanta mengatakan hal itu memungkinkan pelamar memenuhi syarat.
“Kemudian berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” ucapnya.
“Kalau macam STR dia sanggah, itu banyak yang kita terima kembali. Ada dulu pada saat pendaftaran belum keluar, setelah berjalan waktu keluar. Itu kita terima,” sambungnya kemudian.
Namun jika pelamar mengajukan sanggahan lantaran ketidaktelitian dalam menuliskan berkas. Siswanta memastikan tidak akan diterima.
“Ada yang mengajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sementara yang melaksanakan itu Wali Kota Makassar. Itu kita tidak tolerir, pasti mi (tidak lulus) karena salah tujuan memang,” sebutnya.
Sebagai informasi, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi.
Dokumen itu diperlukan bagi tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan juga tenaga medis lainnya sebagai legalitas yang diakui oleh negara untuk menjadi tenaga kesehatan yang memiliki kompeten di bidang kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
