Sekjen IKA-NU Sebut Ibadah Tak Boleh Ganggu Orang Lain, Mustofa: Pesan Ini Hanya untuk Islam atau juga Agama Lain?

Sekjen IKA-NU Sebut Ibadah Tak Boleh Ganggu Orang Lain, Mustofa: Pesan Ini Hanya untuk Islam atau juga Agama Lain?

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menanggapi Sekjen IKA-NU Mesir, Anis Mashduqi yang mengatakan bahwa ibadah tak boleh mengganggu orang lain.

Mustofa Nahra menimpali apakah pesan dari Anis ini hanya untuk Islam ataukah juga untuk umat agama lain.

“Pesan ini HANYA untuk Islam, atau juga UNTUK agama selain Islam?” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 27 Februari 2022

“Yang bisa balas, tak perlu pakai hinaan ya. Santai saja,” sambungnya.

Dilansir dari berita yang ditanggapi Mustofa Nahra, Sekjen IKA-NU Mesir, Anis Mashduqi mendukung Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala yang masih terus menjadi kontroversi.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran tersebut disebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dirumuskan dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Anis Mashduqi yang juga merupakan dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Menag Yaqut sudah benar.

Menurutnya, penggunaan Toa masjid harus diatur supaya tidak berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Dalam Islam, ada kaidah la dlarara wa la dlirara, tidak boleh ada gangguan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya pada Sabtu, 26 Februari 2022, dilansir dari RMOL.

Bahkan dalam beribadah, lanjut Anis, kita dilarang mengganggu orang lain. Misalnya, bacaan shalat jangan sampai mengganggu orang yang sedang tertidur atau mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Menurutnya, masalah ini dibahas dalam kitab-kitab kuning.

“Gus Menteri sudah mengambil kebijakan yang sangat-sangat moderat (tawassuth). Penggunaan Toa tidak dilarang akan tetapi diatur dengan baik,” imbuhnya.

Menurut Anis, banyak masyarakat yang belum membaca secara seksama Surat Edaran itu tapi sudah berkomentar dan terpengaruh media yang cenderung menyesatkan.

Untuk itu, masyarakat diharapkan membaca dengan seksama Surat Edaran Menteri No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala tersebut.

Anis juga mengajak masyarakat mencermati substansi dan tujuan aturan tersebut, yang sebenarnya untuk menciptakan ketentraman dan hormanisasi sosial.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.