Terkini.id, Jakarta – Aparat meminta kerumunan berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa, 16 Maret 2021 bubar.
Mayoritas dari kerumunan ini ialah ibu-ibu yang menolak untuk bubar dan tetap melantunkan selawat.
Bahkan, ibu-ibu ini dikabarkan sempat cekcok dengan aparat karena tak mau membubarkan diri mereka.
Dilansir dari CNN Indonesia, eskalasi kerumunan ini sempat memanas saat suara Habib Rizieq terdengar dari area sidang hingga kerumunan berada di depan pengadilan.
Secara virtual, Habib Rizieq memberi tahu kepada kerumunan tersebut bahwa dirinya mengetahui keberadaan kerumunan tersebut saat sidang perdananya.
- Akun Manowar Sindir Habib Rizieq: Jelang Pilpres 2024, Pedagang Agama Mulai Pasang Umpan
- Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Kumat: Nabi Digadaikan Seakan Dia Mewakili Nabi
- Tanggapi Habib Rizieq Shihab, Warganet Ini Juga Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah, Ini Pesannya!
- Gakkum Sulawesi: HRS, Direktur Tambang Batu Ilegal di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Syahganda Nainggolan: HRS Dikeluarkan Guna Merespons Rilis Kemenlu AS
“Rizieq ada di sini. Rizieq ada di sini,” tutur Rizieq dari dalam ruang sidang.
Pernyataan Rizieq tersebut kemudian membuat kerumunan bersorak ramai sembari mengucapkan takbir.
Tak hanya mengucapkan takbir, kerumunan tersebut langsung melanjutkan lantunan selawat mereka.
Hal itu membuat kerumunan tersebut makin enggan membubarkan diri sesuai permintaan aparat.
Tak hanya ibu-ibu, remaja dan orang tua turut ikut serta dalam membentuk kerumunan tersebut.
Selain kerumunan ini, aparat juga meminta media untuk tidak melakukan peliputan secara langsung.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi usai kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.
Kemudian pada bulan Desember 2020, Habib Rizieq juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dari kedua kasus tersebut, HRS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
