Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Warga Lutim Malah Dilapor Menghalang-halangi Aktivitas Pertambangan

Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Warga Lutim Malah Dilapor Menghalang-halangi Aktivitas Pertambangan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Luwu Timur – Warga di Luwu Timur, Awaluddin, sedang menghadapi masalah sengketa lahan dengan perusahaan terkait pertambangan, PT Panca Digital Solution (PDS). 

Namun, setelah berupaya memperjuangkan haknya atas lahan yang dia miliki tersebut, dia mendapat panggilan kepolisian atas laporan PT PDS mengenai dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Panggilan dari Kepolisian Resor Luwu Timur terkait permintaan keterangan dan dokumen tersebut dipenuhi Awaluddin demi menghormati proses hukum yang berjalan.

Atas masalah itu, Kuasa Hukum Awaluddin, dari Kantor Hukum AGC LAW OFFICE ‘Fortis Fortuna Adiuvat, meminta aparat terkait agar masalah ini tidak perlu bergeser ke masalah pidana tanpa pembuktian yang memadai mengenai kegiatan pertambangan yang diklaim tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyelidik. Namun, masalah ini perlu diperhatikan secara utuh,” jelas pernyataan resmi AGC Law Office yang diterima redaksi, Jumat 21 Agustus 2026.

Baca Juga

“Klien kami kooperatif. Yang kami minta sederhana: jelaskan kegiatan pertambangan apa yang secara konkret diklaim terhalangi, apa tindakan Awaluddin yang dianggap menghalangi, dan bagaimana status kegiatan perusahaan pada saat peristiwa tersebut,” jelasnya lagi.

Akar Persoalan: Indikasi Konflik Lahan

Berdasarkan penjelasan kliennya AGC menyampaikan, perkara ini berawal dari perbedaan kepentingan dan penguasaan atas lahan. 

“Sejauh pengetahuan klien kami, belum pernah terdapat komunikasi maupun penyelesaian langsung dengan pemegang hak atas tanah yang bersertifikat pada lokasi yang dipersoalkan. Pernyataan ini merupakan posisi klien kami dan tentu terbuka untuk diuji dengan dokumen serta penjelasan PT PDS,” terangnya.

Karena itu, pihaknya memandang penting agar akar konflik lahan tidak diabaikan ketika kemudian muncul tuduhan mengenai perbuatan menghalangi kegiatan pertambangan. Instrumen pidana harus diterapkan berdasarkan peristiwa konkret, bukan semata-mata karena terdapat perbedaan kepentingan atas suatu lokasi.

Pertanyaan Awaluddin: Kegiatan Apa yang Dihalangi?

“Sepanjang keterangan klien kami, pada saat peristiwa yang dipersoalkan tidak terdapat kegiatan pertambangan yang secara konkret dihentikan atau dihalangi olehnya. 

Klien kami juga membantah melakukan kekerasan, pengancaman, pengusiran pekerja, maupun tindakan terhadap peralatan perusahaan.

Atas dasar itu, kami meminta agar proses penyelidikan menguji secara objektif: kegiatan apa yang sedang atau secara sah hendak dilakukan, kapan kegiatan tersebut berlangsung, bagaimana kegiatan itu terganggu, dan tindakan apa yang secara langsung dikaitkan dengan Awaluddin,” jelasnya.

Eksistensi PDS: Punya IUP, Namun Status Operasi Perlu Diverifikasi

Pihak kuasa hukum tidak membantah bahwa PT PDS tercantum sebagai pemegang IUP No. 58/1/IUP/PMA/2017. Namun, dokumen resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Mei 2026 juga mencantumkan PT PDS sebagai salah satu badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Operasi Produksi selama 60 hari kalender sejak tanggal surat.

Dokumen yang sama membuka kemungkinan sanksi tersebut berakhir lebih awal apabila kewajiban penyampaian RKAB 2026 telah dipenuhi. Karena itu, kami tidak menyimpulkan IUP PT PDS dicabut ataupun seluruh kegiatannya ilegal. Yang kami minta adalah verifikasi: apakah pada tanggal peristiwa yang menjadi dasar laporan, penghentian sementara masih berlaku atau telah berakhir berdasarkan dokumen resmi.

IUP Tidak Menjawab Sendiri Persoalan Hak Atas Tanah

Keberadaan IUP adalah dasar kegiatan usaha pertambangan, sedangkan penguasaan dan penggunaan bidang tanah tetap memerlukan dasar hukum pertanahan dan penyelesaian dengan pihak yang mempunyai hak. 

Dokumen penghentian sementara dari ESDM tidak memuat bukti kepemilikan PT PDS atas bidang tanah yang menjadi objek persoalan, dan juga tidak membuktikan telah terjadi penyelesaian langsung dengan pemegang sertifikat.

Karena itu, apabila PT PDS memiliki dokumen penyelesaian hak atas tanah yang relevan, kami justru mendorong agar dokumen tersebut dibuka dalam proses hukum dan diuji bersama secara proporsional. Fokus kami bukan menolak keberadaan perusahaan, melainkan memastikan dasar penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan tidak dicampuradukkan.

Investasi Harus Ramah Masyarakat dan Taat Hukum

Kami berpandangan investasi penting bagi Luwu Timur. Perusahaan yang berinvestasi berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Pada saat yang sama, warga juga berhak memperoleh perlindungan yang setara ketika terdapat konflik kepentingan.

“Investasi yang sehat bukan investasi yang bebas dari kritik atau konflik, melainkan investasi yang mampu menyelesaikan konflik melalui dialog, penghormatan terhadap hak, transparansi, dan proses hukum yang proporsional.”

Kuasa Hukum Tidak Terburu-buru Menyebut Kriminalisasi

Kuasa belum menjadikan istilah “kriminalisasi” sebagai kesimpulan atas proses yang sedang berjalan. Namun kami berkewajiban memastikan klien kami tidak diproses secara pidana hanya karena berada dalam konflik lahan apabila unsur perbuatan yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara konkret.

Jika terdapat bukti bahwa Awaluddin benar-benar merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, silakan diuji. Sebaliknya, apabila tidak terdapat kegiatan yang konkret terhalangi dan persoalan sesungguhnya berakar pada konflik penguasaan lahan, maka proses hukum harus cukup objektif untuk membedakan kedua hal tersebut.

Lima Hal yang Kami Minta Dijelaskan dalam Proses Hukum

Pihak kuasa hukum pun menyampaikan lima poin terkait masalah itu: 

1. Apa tindakan konkret Awaluddin yang dianggap sebagai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan?

2. Kegiatan pertambangan apa yang sedang atau secara sah hendak dilaksanakan pada saat peristiwa yang dilaporkan?

3. Bagaimana status kegiatan Operasi Produksi PT PDS pada tanggal peristiwa, termasuk apakah sanksi penghentian sementara telah berakhir?

4. Apa dasar penguasaan atau penyelesaian hak atas tanah PT PDS pada lokasi yang dipersoalkan, dan kepada siapa penyelesaian tersebut dilakukan?

5. Apakah seluruh fakta dan dokumen dari pihak pelapor maupun pihak yang diperiksa telah diuji dengan standar yang sama?

Terbuka untuk Hak Jawab dan Klarifikasi

AGC LAW OFFICE menghormati hak PT PDS dan Polres Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi. 

“Kami tidak mendorong penghakiman melalui media. Kami mendorong keterbukaan fakta agar publik tidak memperoleh gambaran sepihak dan agar proses hukum tetap dipercaya.

“PT PDS berhak berusaha dan mencari perlindungan hukum. Awaluddin juga berhak memperoleh proses yang adil. Ketika keduanya berhadapan, ukuran yang seharusnya menentukan adalah fakta, dokumen, dan hukum – bukan kekuatan salah satu pihak,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.