Terkini, Makassar – Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Warga yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu dari Perumahan Pemprov dan Pemkot Makassar di wilayah Manggala, Kota Makassar.
Menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi tentang kemenangan pihak Magdalena De Munnik dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Makassar.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, lahan yang disengketakan seluas 52 hektare tersebut tercatat dalam dokumen lama Eigendom Verponding No. 12, sebagaimana disebutkan dalam:
1. Surat BPN Kota Makassar No. 11:13007.73.71/11/2011 tanggal 20 Januari 2011;
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 309/2011 dari Kantor BPN Kota Makassar.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
Namun, setelah warga melakukan pengecekan langsung di Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Jumat 25 April 2025, dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Kantor Badan Pertanahan.
“Sehingga diduga kuat surat tersebut palsu,” ujar Salah satu warga dari perwakilan Perumahan Pemprov Sulsel.
Warga menyesalkan jika benar surat itu tidak pernah diterbitkan oleh BPN, namun justru dipakai sebagai dasar kemenangan gugatan di tingkat banding.
“Ini sangat berbahaya,” tegas warga.
Ia menambahkan, ribuan warga akan terus berjuang mempertahankan tanah negara seluas 52 hektare dari klaim yang tidak berdasar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
