Terkini, Makassar – Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Warga yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu dari Perumahan Pemprov dan Pemkot Makassar di wilayah Manggala, Kota Makassar.
Menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi tentang kemenangan pihak Magdalena De Munnik dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Makassar.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, lahan yang disengketakan seluas 52 hektare tersebut tercatat dalam dokumen lama Eigendom Verponding No. 12, sebagaimana disebutkan dalam:
1. Surat BPN Kota Makassar No. 11:13007.73.71/11/2011 tanggal 20 Januari 2011;
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 309/2011 dari Kantor BPN Kota Makassar.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Namun, setelah warga melakukan pengecekan langsung di Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Jumat 25 April 2025, dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Kantor Badan Pertanahan.
“Sehingga diduga kuat surat tersebut palsu,” ujar Salah satu warga dari perwakilan Perumahan Pemprov Sulsel.
Warga menyesalkan jika benar surat itu tidak pernah diterbitkan oleh BPN, namun justru dipakai sebagai dasar kemenangan gugatan di tingkat banding.
“Ini sangat berbahaya,” tegas warga.
Ia menambahkan, ribuan warga akan terus berjuang mempertahankan tanah negara seluas 52 hektare dari klaim yang tidak berdasar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
