Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Putusan PT Makassar dengan nomor perkara 57/PDT/2025/PT.MKS tanggal 19 Maret 2025 sebelumnya memenangkan penggugat, Magdalena De Munnik, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, penggunaan dokumen yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh BPN sebagai alat bukti.
“Kami sudah ajukan kasasi. Putusan banding ini berpotensi menimbulkan dampak luas karena menyangkut ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut,” kata Herwin, saat pertemuan di kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/4/2025).
Herwin menambahkan, lahan tersebut sebelumnya adalah tanah kosong yang kemudian dikuasai negara melalui SK Gubernur No. 575/V/1992 dan dimanfaatkan untuk perumahan pegawai pemerintah.
- FAO Akui Keunggulan Pangan Indonesia: Stok Beras Melimpah dan Siap Ekspor
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
Pihak BPN juga telah menyatakan keberatan atas pertimbangan majelis hakim yang masih mengakomodasi bukti tanah bekas hak barat. Padahal menurut peraturan yang berlaku, status tanah tersebut seharusnya telah kembali menjadi tanah negara.
Sengketa ini kini bergulir di Mahkamah Agung dan menunggu proses kasasi. Pemerintah berharap MA membatalkan putusan banding dan mengembalikan status lahan sebagai milik negara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
