Terkini.id – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 26 Oktober 2022.
Penyerahan SK PNS dan CPNS IPDN kepada 136 orang. Terdiri dari CPNS Angkatan 29 sebanyak 82 orang dan SK PNS Angkatan 28 sebanyak 54 orang.
Ia mengharapkan PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.
“Selamat kepada para PNS dan CPNS kita yang telah menerima SK semoga dapat mengembang tugas dengan baik,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Selanjutnya, dihadapan peserta Gebyar Olahraga Tradisional Lingkup Pemprov Sulsel, Ia menyampaikan terkait baik pegawai Pemprov yang telah lama mengabdi maupun yang baru untuk tetap menjaga integritas dan saling mengingatkan dari tindakan yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri.
- Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur
- Pemprov Sulsel Matangkan RKPD 2027, Fokus Tekan Stunting dan Lindungi Kelompok Rentan
- Gubernur Sulsel Usulkan Sejumlah Proyek Jalan dan Jembatan Strategis ke Kementerian PU
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
- Proyek MYP Sulsel Dikebut, Lima Paket Jalan Tunjukkan Progres Signifikan
“Pada prinsipnya, senantiasa ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.
Demikian juga agar sasaran dari program pemerintah dapat tercapai untuk dapat saling bekerja sama.
“Saya minta, saya tidak mau ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri saya minta tolong kerjasama yang baik,” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jauzi menyampaikan terkait penyerahan SK ini. Untuk CPNS masih di bawah pengendalian manajemen ASN dalam negeri. Sementara PNS itu pengalihan status dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel.
“Artinya, Pemprov yang akan menempatkan, termasuk melakukan pembinaan-pembinaan karena sudah diserahkan status kepegawaiannya ke Pemprov. Kalau CPNS masih di Kemendagri, namun demikian diberikan SK CPNSnya, Pemprov Sulsel melakukan pembinaan selama satu tahun,” jelasnya.
CPNS akan memberikan laporan ke Kemendagri, karena memang status kepegaiwaianya masih di Kemendagri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
