Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti adanya laporan Ubedilah Badrun terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menyebut pendalaman kasus akan dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari Ubedilah selaku pelapor.
“Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji,” kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu 26 Januari kemarin.
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan memproses terlebih dahulu dan memastikan akan diungkapkan kepada publik terkait hasil kesimpulan.
“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” lanjutnya.
- Said Didu Kritik Snack Berwajah Kaesang di Pesawat Garuda: Sepertinya BUMN Sudah Tidak Dianggap Milik Negara
- Usai Kaesang, Kini Gantian Bisnis Es Doger Gibran Kena Sentil Dapat Suntikan Dana Rp71 M, Pakar: Sepertinya Janggal
- Soal Kasus Gibran dan Kaesang, Setneg Katakan Jokowi Tidak Berpikir Untuk...
- Moeldoko Bela Gibran-Kaesang, Yan Harahap Lontarkan Sindiran: 'Begal' Kok Jadi Jubir?
- Tidak Usah, Biarkan Saja! Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Respons Langkah Jokowi Mania Laporkan Balik Dosen UNJ
Dilansir Terkini.id melalui Akurat, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun,” kata Ubedilah, di Gedung KPK, Senin 10 Januari 2022.
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp78 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas. Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
