Terkini.id, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menggodok usulan larangan penggunaan vape dan rokok elektrik bagi masyarakat.
Usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM RI, Penny Lukito. Ia mengatakan, penggunaan vape dan rokok elektrik harus memiliki payung hukum.
“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Penny di Jakarta, seperti dilansir dari Detik, Senin, 11 November 2019.
Pihaknya mengungkap beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia.
- Vape Sering Dianggap Tidak Seberbahaya Rokok Konvensional, Ini Kata Dokter Paru
- Benarkah Vape Bisa Sebabkan Kanker Paru? Ini Jawaban Dokter Debora
- Benarkah Vape Bisa Sebabkan Kanker Paru? Ini Jawaban Dokter
- PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Untuk Vape, Ini Tanggapan MUI
- Keluarkan Fatwa, PP Muhammadiyah Sebut Vape Haram
BPOM, kata Penny, juga menemukan bahwa bahan baku vape dan rokok elektrik mengandung zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” ujar Penny.
Selain itu, lanjutnya, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
