Terkini.id, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik yang biasa disebut Vape. Terkait fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak ingin terlibat dalam fatwa itu.
Kendati demikian Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menghargai keputusan dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Phaknya juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada PP Muhammadiyah.
“Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut,” ujar Zainut, seperti dilansir dari Suara, Sabtu, 25 Januari 2020.
MUI, kata Zainut, meyakini bahwa Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape.
- Vape Sering Dianggap Tidak Seberbahaya Rokok Konvensional, Ini Kata Dokter Paru
- Benarkah Vape Bisa Sebabkan Kanker Paru? Ini Jawaban Dokter Debora
- Benarkah Vape Bisa Sebabkan Kanker Paru? Ini Jawaban Dokter
- Keluarkan Fatwa, PP Muhammadiyah Sebut Vape Haram
- Siap-siap, Pemerintah Akan Larang Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik
Maka dari itu, Wakil Menteri Agama ini menyerahkan secara penuh penetapan fatwa tersebut kepada PP Muhammadiyah.
Zainut Tauhid juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan kajian terkait vape lantaran belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan rokok elektrik ini.
“Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti,” ujar Zainut.
“MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan rokok elektronik atau yang biasa disebut dengan nama Vape. Menurut Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Vape hukumnya haram.
“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” demikian keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, seperti dilansir dari Detik, Jumat, 24 Januari 2020.
Fatwa tersebut diputuskan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dengan nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Fatwa itu untuk mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
“Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape,” tulis keterangan resmi Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
“Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa,” sambungnya.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
