Terkini.id, Jakarta – Saat ini pemerintah tengah mencanangkan menarik pajak khusus untuk mendanai pemindahan ibu kota negara. Rencana ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUUIKN) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.
Proyek Ibu Kota Negara rupanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Setidaknya, pemerintah membutuhkan dana Rp446 triliun.
Rencananya, untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, alternatif pembiayannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hingga swasta.
Namun, rupanya pemerintah juga rencananya akan menerapkan pajak khusus ibu kota baru.
Dilansir dari Detik.com, rencana tersebut dikritik keras oleh Pakar Ekonomi sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Menurut Anggito, rencana penarikan pajak khusus IKN ini rancu bahkan tidak memiliki kedudukan hukum.
“Itu rancu, dia (RUU IKN) sebutkan boleh memberikan pungutan khusus IKN, pungutan khusus IKN pasal 24. Jadi itu tidak ada kedudukan hukumnya,” ucap Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU IKN dengan Panitia Khusus RUU IKN pada Kamis 9 Desember 2021.
Dia menegaskan, seharusnya pungutan khusus tersebut harus memiliki dasar undang-undang. Sebab, pajat atau pungutan akan dibebankan kepada masyarakat.
“Ada satu item yang saya tidak tahu, ada namanya pungutan khusus IKN pasal 24. Kalau pungutan itu harus ada undang-undangnya Pak, karena dia beban kepada negara, beban kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 24 ayat 2 RUU IKN menjelaskan, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN, Pemerintah Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.
Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan pajak dalam ayat 2 adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.
“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,” bunyi ayat 3.
Karena itu, menurut Anggito, seharusnya tidak ada bentuk pungutan pajak khusus IKN. Jika pun ada, maka pemerintah harus menjelaskan ketentuan-ketentuannya.
“Jadi harus ada ketentuannya, menurut saya (seharusnya) tidak ada. Kalau pusat ada dua (jenis) pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kalau daerah ya ada pajak daerah dan kontribusi daerah. Itu saja tidak ada yang lain,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
