Terkini.id, Jakarta- Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Jumat 1 April 2022.Kenaikan tersebut diberlakukan juga untuk kegiatan bangun rumah sendiri.
Peraturan kenaikan PPN yang mulanya hanya 10 persen menjadi 11 persen berlaku untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau membangun rumah dengan minimum luas bangunan 200 meter persegi, sebagaimana dilaporkan kompas.com.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo meluruskan kabar-kabar yang beredar. Dia mengatakan PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru. Peraturan tersebut sudah ada sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995.
“Berita ini perlu diluruskan. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sdh ada sejak UU 11/1994 yg berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%, utk rumah dg luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20% dari jumlah biaya,” kata Yustinus dalam akun Twitter, @prastow, Jumat 8 April 2022.
Dia menerangkan, kegiatan membangun sendiri yang dimaksudkan adalah membangun sendiri rumah tinggal permanen atau lebih jelasnya tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN.
“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dg luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2.2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tdk menggunakan kontraktor yg memungut PPN,” tambah Yustinus.
PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Peraturan tersebut resmi berlaku sejak Jumat 1 april 2022.
PMK tersebut menjelaskan, besaran pajak terutang sama dengan 20 persen X tarif PPN yaitu 11 persen X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Sementara itu, DPP PPN kegiatan membangun sendiri merupakan nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai dan tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
