Terkini.id, Makassar – Sidang lanjutan kasus suap terhadap 4 eks auditor BPK Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Makassar pada Rabu, 1 Maret 2023, JPU KPK menghadirkan beberapa saksi dari pihak BPK, di antaranya adalah Hilda Tandigalla, Desy Normalitasari, Jamaluddin, dan Andi Riyadi.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa salah satu terdakwa, yakni Wahid Ikhsan Wahyuddin, pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa saat BPK menemukan temuan kas tekor dan belanja fiktif pada Sekwan DPRD Sulawesi Selatan senilai 20 Miliar dan 6,8 Miliar.
Menurut saksi Jamaluddin selaku atasan Wahid Ikhsan pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019, Wahid Ikhsan ditunjuk sebagai ketua tim karena kemampuannya yang dianggap pintar dalam melakukan pemeriksaan.
“Wahid Ikhsan berhasil menemukan kecurangan dan temuan kerugian yang besar-besar yang sebelumnya tidak pernah ditemukan oleh pemeriksa lain,” kata Jamaluddin.
Hal ini menunjukkan bahwa Wahid Ikhsan mampu melakukan tugasnya dengan baik dan menghasilkan hasil pemeriksaan yang akurat.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin juga merupakan pemeriksa dari BPK Provinsi Sulawesi Selatan yang selalu menemukan kerugian daerah dengan nilai yang sangat besar.
Di antaranya, temuan Pembangunan Rumah Sakit Batua, Pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Fatimah, kerugian pajak pasir laut Takalar, kelebihan bayar dan penggunaan dana PDAM Kota Makassar senilai 31 Miliar yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sejalan dengan hal tersebut, Hilda Tandigalla dan Desy Normalitasari yang hadir sebagai saksi dan merupakan mantan anggota Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin menyampaikan jika Wahid Ikhsan merupakan sosok yang tegas, pintar dan tidak pelit ilmu.
Hilda Tandigalla pada saat itu menemukan temuan kerugian pada pembayaran insentif pajak di Bapenda sebesar Rp8,5 miliar sedangkan Desy Normalitasari menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan jalan pada Dinas PUTR sebesar Rp8,23 miliar.
Terdakwa Wahid Ikhsan juga diketahui menolak untuk memberikan paraf pada lembar opini dan perubahan LHP yang menurut beliau tidak benar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
