Terkini.id, Jakarta – Ayahnya tersandung masalah, anak dari Yusuf Mansur, Wirda Mansur sebut ‘inilah ayahku, selalu saja berbesar hati,’ Sabtu 25 Juni 2022.
Diberitakan bahwa Wirda Mansur tak ragu-ragu untuk pasang badan buat ayahnya, Yusuf Mansur, yang akhir-akhir ini ditimpa masalah. Ia memberikan dukungan sepenuhnya untuk sang ayah. Hal tersebut terlihat dari kata-kata yang dituliskan Wirda buat Yusuf Mansur.
Seperti yang dikabarkan, Yusuf Mansur belakangan ini bergelut pada masalah gugatan menabung tanah. Di samping itu, muncul video yang viral gegara Ia berteriak-teriak ketika sedang azan berkumandang.
Berkaitan dengan perkara nabung tanah, hal tersebut berawal pada tahun 2014. Kala itu Yusuf Mansur berkunjung ke Hong Kong buat ceramah di depan para TKW yang ada di sana. Kemudian Ia juga mengajak mereka buat investasi pada bentuk tabungan tanah. Lalu, Yusuf Mansur juga menjanjikan bahwa tabungan tanah tersebut juga nantinya bakal ada keuntungan bagi hasil.
Namun investor merasa dirugikan dan juga menggungat. Padahal pada akhirnya Yusuf Mansur juga memenangkan gugatan tersebut sesuai keputusan pada Pengadilan Negeri Tangerang. Meski demikian, masih ada beberapa gugatan lain yang telah dihadapi olehnya kala ini.
- Ustadz Yusuf Mansur Nasihati Lesti Kejora, Netizen Singgung Wirda Mansur
- Bahas Rencana Pernikahan Anaknya di GBK, Yusuf Mansur: Nikah Muda Itu Keren!
- Wirda Mau Kawin, Ustadz Yusuf Mansur: Stoknya Banyak, Nggak Penting Dia Anak Penguasa
- Viral! Wirda Mansur Mengaku Pernah Bertemu Boyband BTS, Warganet: Halu Ngga Kelar-Kelar
- Ustadz Yusuf Mansur Dinyatakan Tidak Bersalah Dalam Kasus Tabung Tanah, Wirda Mansur: Menang, Alhamdulillah
Gugatan yang lain mengenai wanprestasi dan ingkar janji serta perbuatan melawan hukum. Buat gugatan wanprestasi dan juga ingkar janji tercatat pada nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.
Terdapat 12 penggugat yang meminta pertanggungjawaban pada Ustaz Yusuf Mansur. Penggugat pada nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Namun, Ustaz Yusuf Mansur tidak sendirian sebagai tergugat, terdapat PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Ketiga tergugat juga diminta membayar uang sebesar Rp 785.360.000.
Pada persoalan yang menimpa ayahnya, Wirda Mansur merasa bahwa Ia akan selalu memberi dukungan. Bahkan Ia juga memuji ayahnya yang berbesar hati ketika menghadapi segala persoalan yang ada pada dirinya.
“Inilah ayahku, nggak pernah ‘nggak nerima’ dan selalu aja berbesar hati. Sudah, Allah sebaik-baiknya pelindung, penolong, pengampun, dan pemberi rahmat,” sebut Wirda Mansur pada laman Instagramnya dilansir dari detikhot.
Namun pada keputusan gugatan soal nabung tanah, resmi ditolak dan juga masalah tersebut selesai, Yusuf Mansur berkomentar. Ia yang saat ini sedang berada di luar negeri menyampaikan rasa syukur. Ia berujar terkait menerima kemenangan tanpa bersuara.
“Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja… ‘Menang tanpa ngasorake.’ Menang tanpa bersorak sorai,” sebut Ustaz Yusuf Mansur dalam unggahannya.
“Sbb kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi2 kayak apaan tau,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
