Terkini, Jeneponto – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 24 Januari 2025 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Gambir, Jakarta Pusat dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jeneponto yang didampinginya, kuasa hukum Paslon Paris Yasir – Islam Iskandar sebagai pihak terkait dan Ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto.
Dalam sidang tersebut, KPU Jeneponto sebagai termohon melalui kuasa hukumnya membantah semua permohonan pemohon. Sementara pihak terkait Paslon nomor urut 2 Paris Yasir – Islam Iskandar melalui kuasa hukumnya menganggap pemohon tidak konsisten dengan dalilnya sendiri serta memandang rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan keliru dalam menerapkan aturan.
“Ijin yang mulia, kami sebagai pihak terkait menyampaikan, dalam eksepsi kami menilai permohonan pemohon tidak jelas. Kenapa kami pihak terkait menganggap bahwa permohonan pemoho kabur karena pemohon tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara. Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalikan perselisihan hasil perolehan suara kepada pihak terkait,” jelas Kuasa hukum pihak terkait, Saiful.
Saiful juga menganggap, pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 3 yang meminta membatalkan keputusan KPU nomor tentang penetapan hasil Pilkada Jeneponto tahun 2024.
- Home Charging PLN Kian Diminati, PLN Hadir di GIIAS Makassar 2025
- Munafri Arifuddin Gagas Bulan UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Makassar
- BYD Buka Lintasan Baru di Timur Indonesia
- Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK Heran Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok Lahannya di Depan TSM Makassar
- Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wakil Gubernur Sulsel Tegaskan Sinergi Pemprov--TNI
“Sementara dalam petitung pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan PSU di 25 TPS. Hal itu menunjukkan pemohon ragu, tidak konsisten dengan dalilnya sendiri,” ungkap Saiful dalam sidang tersebut.
Setelah mencermati permohonan pemohon, Saiful mengatakan pemohon mempersoalkan 2 hal, yakni terhadap rekomendasi Panwaslu kecamatan di 10 TPS dan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dalam melaksanakan pemungutan suara di 15 TPS.
“Kami ingin menanggapi, melihat terkait dengan rekomendasi Panwaslu kecamatan di 10 TPS yang dijadikan dasar oleh pemohon untuk PSU. Kami mohon yang mulia berkenan menelaah satu persatu terhadap rekomendasi Panwaslu kecamatan. Kami menemukan kesalahan penerapan hukum dan analisis fakta yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan di Kabupaten Jenneponto sehingga merekomendasikan PSU di 10 TPS,” terang Saiful.
Sedangkan Bawaslu Jeneponto dalam sidang itu mengungkapkan fakta, saat ditanya oleh hakim terkait berapa pemilih yang diduga memilih dua kali di TPS yang berbeda, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi menjawab 1 orang.
Sementara dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada angka 4 berbunyi, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
