Terkini.id, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar pada Rabu hari ini, 6 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda penyerahan bukti.
Dalam agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah menyebut pihaknya sudah siap dengan 38 bukti tertulis yang akan diberikan kepada majelis hakim.
Selain bukti tertulis, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan.
“Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38,” kata Alamsyah, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab sejak Senin 4 Januari 2021.
- Munafri Dampingi Fadli Zon Tinjau Benteng Rotterdam, Revitalisasi Ditargetkan Dimulai Tahun Ini
- Wabup Gowa dan Kodim 1409 Perkuat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026
- Olymrun 2026 Makassar Target 5.000 Pelari, PaninBank Dukung Gaya Hidup Sehat
- Mendagri Resmi Tutup HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
- 151 UMKM Ramaikan Dekra Ekspo 2026, Wali Kota Munafri: Makassar Perkuat Posisi sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Kuasa hukum Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
