Simak! Ini Syarat Terbaru Jika Ingin Batalkan Tiket Perjalanan Kereta Api

Simak! Ini Syarat Terbaru Jika Ingin Batalkan Tiket Perjalanan Kereta Api

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia  (KAI) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan bagi penumpang kereta jarak jauh.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI nomor 97 tahun 2021.

Dengan bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan secara disiplin selama berada di dalam stasiun ataupun dalam perjalanan, sehingga dapat memutus penularan rantai Covid-19.

Oleh karenanya, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh.

Dilansir Terkini.id melalui Sindonews.com, Eva Chairunnisa selaku Kahumas Daop 1 Jakarta,  menjelaskan bagi para penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR maka biaya pembelian tiket akan dikembalikan sebanyak 75%.

Baca Juga

Regulasi tersebut tentunya berbeda dengan yang sebelumnya yakni  pada ketentuan sebelumnya, bagi penumpang kereta api yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR maka biaya tiket akan dikembalikan 100%

Hal tersebut disampaikan Eva melalui keterangan tertulis pada Selasa 8 Februari 2022.

Ini regulasi terbaru PT KAI terkait biaya pengembalian tiket.

  1. Pengembalian 100% dilakukan jika :
  • Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
  • Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
  • Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
  1. Pengembalian 75% dilakukan jika :
  • Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
  • Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Berikut ini syarat naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

  1. Penumpang berusia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3X24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.