Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi penjelasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva soal FPI bukan organisasi terlarang seperti yang disebutkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran ormas tersebut.
Lewat cuitannya di Twitter, Senin 4 Januari 2021, Fadli Zon meminta tanggapan Mahfud MD terkait penjelasan dari Hamdan Zoelva itu.
Dalam penjelasannya, Hamdan menyebut bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Penjelasan P hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P mohmahfudmd,” cuit Fadli Zon menandai Twitter Hamdan Zoelva dan Mahfud MD.
Lantaran hal itu, ia pun mempertanyakan legacy apa yang akan ditinggalkan oleh Mahfud MD jika nantinya pemerintahan saat ini sudah berakhir.
- Desa Cantik, Data Berkualitas, Jeneponto Menuju Kemajuan Berbasis Informasi
- ATR/BPN Perkuat Kanal Pengaduan Digital, Dorong Transparansi Layanan Publik
- Membentuk Jejaran Harapan Masa Depan Petani, Jalan Rabat Beton TMMD ke-128 Makin Nyata
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
- Turnamen AAS CUP II 2026 Digelar Mei, Alumni Unhas Siap Reuni Lewat Mini Soccer
“Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tuturnya.
Dalam cuitannya itu, Fadli Zon juga membagikan penjelasan Hamdan Zoelva terkait FPI yang disebut sebagai ormas terlarang.
Lewat unggahannya di Twitter, Minggu 3 Januari 2021, Hamdan menjelaskan pandangannya secara hukum soal keputusan pemerintah membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam (FPI).
“Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” cuit Hamdan Zoelva.
Ia pun lantas memberikan penilaiannya bahwa sebenarnya FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI.
“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” ungkap Hamdan.
“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata Hamdan Zoelva, siapapun yang menyebarkan konten FPI tidak bisa dipidana lantaran yang dilarang hanyalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut ormas tersebut.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
