Terkini.id, Jakarta – Fadli Zon, Anggota Komisi I Fraksi Gerindra, dilaporkan oleh Politisi Teddy Gusnaidi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Cuitan Fadli Zon terkait UU Cipta Kerja dianggap melanggar kode etik.
“Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB,” tutur Teddy, kepada wartawan, Senin 29 November 2021.
Adapun, pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter nya pada tanggal 27 November 2021, yaitu “UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki”. Cuitan tersebut diunggah Fadli Zon 26 November 2021, seperti yang dapat dilihat di bawah ini.
Melansir Detikcom, Teddy mengungkap 3 alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai Pembentuk UU, Teddy mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.
“Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR,” ujarnya.
- Peran Penting DPR Jaga Demokrasi Cegah Negara Cenderung Absolutisme
- Rayakan HUT Emas, HKTI Gelar Tanifest di Alun-Alun Kota Serang
- DPR Akan Layangkan Protes ke Parlemen Swedia Atas Aksi Pembakaran Al-Quran
- Jarang Puji Pemerintah dan Lebih Sering Mengkritik, Fadli Zon Akui Punya Alasan Sendiri
- Dua Pekerja PT GNI Tewas, Fadli Zon: Buruh Asing Diistimewakan, Lokal Dianaktirikan!
Bukan hanya itu, Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab menurutnya, Fadli Zon menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
“Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan berdasarkan keputusan MK, UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama 2 tahun. Artinya tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku pasca diputuskan oleh MK.
Oleh sebab itu, Teddy mengaku khawatir pernyataan Fadli Zon akan memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Terakhir saya menganggap dan menduga statement Fadli Zon ini sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada putusan MK, padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki 2 tahun,” tuturnya.
“Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa lembaga DPR itu sendiri,” imbuh Teddy.