Terkini.id Jakarta – Said Didu mengomentari berita soal KPK yang menyebut bahwa Anies Baswedan perlu dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.
Said Didu menyindir bahwa apakah KPK juga akan memeriksa Presiden dan Ketua DPR apabila ada kasus serupa di tingga nasional.
“Mulai. Nanti kalau ada kasus serupa di tingkat nasional, apakah Presiden dan Ketua DPR akan ditaya juga oleh KPK?” katanya melalui twitter Msaid_didu pada Senin, 12 Juli 2021.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Gubernur DKI dan anggota DPRD DKI Jakarta perlu diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Firli mengatakan bahwa Anies dan DPRD DKI Jakarta pasti mengetahui soal program pengadaan tanah tersebut.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
“Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli pada Senin, 12 Juli 2021, dilansir dari Tempo.
Firli menjelaskan bahwa Gubernus akan sangat paham terkait masalah ini sebab program pengadaan tanah masuk dalam penyusunan program APBD DKI.
Demikian pula dengan DPRD DKI bertugas yang menetapkan RAPBD, pasti tahu tentang alokasi anggaran tersebut.
Meski demikian, Firli belum menyebutkan kapan Anies Baswedan akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Ia menyatakan bahwa KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Empat tersangka itu, yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga bahwa pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian. Diduga pula bahwa terjadi permainan harga.
KPK menengarai bahwa keempat tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp152,5 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.