Soal Banjir, Warga Akan Gugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan

Soal Banjir, Warga Akan Gugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan digugat oleh warga Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta ke pengadilan.

Diarson Lubis, Sh dari Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta mengungkapkan akan melayangkan gugatan kepada Anies lantaran dianggap merugikan masyarakat terkait banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Gugatan akan dilakukan secepatnya. Alasannya karena ada hak masyarakat yang merasa dirugikan. (Tergantung dengan klasifikasi dari masyarakat yang dirugikan),” ujar Diarson Lubis, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu, 5 Januari 2020.

Gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana yang menjadi parameternya adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada.

“Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan atau tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, soal yang mana dilanggar kami inventarisasi dengan aduan masyarakat, karena masing-masing kelas berbeda akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.

Baca Juga

Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh, kata Diarson, diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action.

“Ganti rugi belum konkret karena kerugian masing masing kelas berbeda beda, ini baru bisa disimpulkan setelah data final. (Finalisasi data) dilakukan awal minggu depan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun Anies Baswedan terkait rencana gugatan warga tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.