Soal Formula E, Uki: Kalau Memang Semua Wajar-Wajar Saja, Tentu Semua Bisa Dijelaskan

Soal Formula E, Uki: Kalau Memang Semua Wajar-Wajar Saja, Tentu Semua Bisa Dijelaskan

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research, Dedek Prayudi alias Uki kembali berkomentar soal Formula E, utamanya mengenai pengajuan interpelasi.

Uki menyinggung bahwa jika memang pendanaan Formula E ini wajar-sajar saja, maka tentunya dapat dijelaskan.

Terlebih, menurutnya, interpelasi itu hanyalah sekedar wadah konstitusional bagi dewan untuk meminya penjelasan.

“Sekali lagi, kalau memang semua wajar-wajar saja, tentu semua bisa dijelaskan dan interpelasi cuma sekadar wadah konstitusional dewan untuk meminta pnejelasan,” katanya melalui akun Twitter Uki23 pada Senin, 28 September 2021.

“Semua bisa melihat betapa oligarki sudah menebal dan menjadi simpul yang begitu kuat mencengkram Balaikota,” tambahnya.

Baca Juga

Bersama pernyataannya, Uki membagikan berita soal tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak untuk menghadiri rapat paripurna Interplasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan Rapat Paripurna akan dilaksanakan pada Selasa, 28 September 2021.

Dilansir dati Detik News, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak hadir karena menilai bahwa rapat itu disahkan dengan cara ilegal.

Taufik menyatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI yang digelar setelah Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Dalam pertemuan tersebut, semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta perwakilan 7 partai, yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, NasDem, PPP-PKB, dan Golkar, bulat menyatakan rapur interpelasi yang dijadwalkan ilegal.

“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar hari ini tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,” kata Taufik pada Senin.

“Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga,” sambungnya.

Taufik menegaskan bahwa Prasetio Edi Marsudi melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. 

Ketentuan itu menyebutkan bahwa setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

“Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.