Dedek Prayudi: Tidak Adil Kalau Ada Perlakuan Khusus Negara terhadap Tokoh Agama
Komentar

Dedek Prayudi: Tidak Adil Kalau Ada Perlakuan Khusus Negara terhadap Tokoh Agama

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Youth and Population Research, Dedek Prayudi menanggapi soal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dorong pengesahan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Ia tidak sepakat dengan RUU ini sebab menilai bahwa tokoh agama dalam konteks bernegara adalah warga negara biasa seperti halnya warga lain.

Jadi, menurut Dedek Prayudi, tidak adil jika ada perlindungan khusus dari negara terhadap tokoh agama.

“Tokoh agama itu dalam konteks bernegara adalah warga negara biasa yang perlu dilindungi sama seperti warga-warga lain,” kata Dedek Prayudi melalui akun Twitter @Uki23, seperti dikutip Terkini.id pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi tidak adil kalau ada perlakuan khusus negara terhadap tokoh agama. Sekalian aja perlindungan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh musik dan tokoh material,” sambungnya.

Baca Juga

Dilansir dari berita Tempo yang ditanggapi Dedek Prayudi, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes menilai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama penting untuk segera disahkan di tengah maraknya kasus penistaan dan/atau penodaan agama di Indonesia.

“Saya berharap, kasus Holywings ini menjadi pintu masuk bagi semua untuk menyadari dan memahami bahwa penistaan agama benar-benar harus disudahi di negeri kita,” kata Fahmy pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Saat nabi dan simbol agama dihina, kata Fahmy, umat Islam atau umat beragama lainnya bisa melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar koridor hukum.

“Inilah yang perlu disadari oleh pemerintah untuk tidak main-main dengan penistaan agama,” katanya.

Fahmy pun menilai bahwa salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk tujuan itu ialah membentuk peraturan baru yang memuat ketentuan soal penistaan agama.

“Oleh sebab itu, Fraksi PKS sejak beberapa tahun lalu, sudah mengusulkan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” ujarnya.

PKS masalah hukum dalam konteks penistaan agama sangat penting mengingat aturan hukum yang berlaku sekarang terindikasi merupakan pasal karet, tidak substantif, dan tidak menimbulkan efek jera.

“Maka perlu diperbaiki, direkonstruksi ulang, bahkan dibentuk satu RUU yang khusus mengenai penistaan agama,” katanya.

Fahmy menyayangkan progres RUU ini masih belum signifikan di DPR. Ia juga menegaskan PKS akan berjuang agar RUU ini segera disahkan.

“Perlu dicatat bahwa RUU ini untuk semua agama, tidak hanya agama Islam saja, karena semua agama harus dihormati,” ujarnya.

Fahmy optimis apabila RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama disahkan, maka permasalahan lain yang menyangkut keharmonisan keberagamaan di Indonesia bisa terwujud.

“Kehadiran RUU ini bisa juga meniadakan apa yang sering dikhawatirkan oleh pemerintah, seperti intoleransi, radikalisme, terorisme,” katanya.