Terkini.id, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa keberadaan Kampung Rewako di setiap desa dan kelurahan tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikannya saat menerima Audience jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu kemarin.
“Penggunaan Rewako ini sudah lama di Kabupaten Gowa sejak Pak Syahrul jadi Bupati. Saya sampai sakarang belum mengurus Pilkada, saya masih fokus mengurusi Covid-19 ini dan sampai detik ini juga saya belum punya tim sukses atau relawan resmi. Semua relawan itu kan harus didaftarkan di KPU,” tegas Adnan.
Adnan Menjelaskan bahwa kehadiran Kampung Rewako awalnya merupakan inisiasi Polres Gowa yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya penanganan Covid-19.
Menurutnya Kampung Rewako ini untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan di tengah Pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.
- BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami, Sedangkan PNS Wanita Tidak ..
- Gaji Tidak Dibayar, 3 Anggota EXO Tuntut SM Entertainment
- Ditinggal Tidur Bidan Puskesmas Pauh, Suami di Sumsel Kehilangan Istri dan Anaknya
- Hujan Ringan dan Gelombang Laut Tinggi Ancam Sulawesi Selatan
- Kalla Beton Beri Edukasi untuk Para Pembeli Produk Konstruksi
Wabah Covid-19 ini berdampak positif pada sejumlah sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Salah satunya berdampak pada perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat kehilangan pendapatan sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya.
“Makanya dalam Kampung Rewako ini selain menjaga Kamtibmas juga sebagai ketahanan pangan. Karena di dalamnya ada hidroponik, peternakan, budidaya ikan dan sebagainya,” jelasnya.
Bahkan kata Adnan, Kampung Rewako ini juga bisa digunakan oleh Bawaslu maupun KPU untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada serentak 2020.
“Malah kami sangat senang jika ini diintegrasikan dengan program Bawaslu edukasi ke masyarakat untuk bisa ikut pada aturan-aturan Pilkada 2020,” harapnya.
Sementara untuk penggunaan kata “Rewako” Adnan mengatakan akan dibuatkan Surat Keputusan Bupati sebagai slogan milik Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sehingga kata “Rewako” ini tidak boleh digunakan calon Bupati pada Pilkada 2020.
“Supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dan saya akan sampaikan kepada jajaran yang ada, Insya Allah kalau saya masuk jadi calon Bupati maka tidak boleh menggunakan kata-kata Rewako,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gowa, Syamsuar Saleh mengatakan kedatangannya menemui Bupati Gowa untuk berkoordinasi pencegahan potensi terjadinya pelanggaran Pilkada di Kabupaten Gowa.
Salah satunya penggunaan kata “Rewako” yang dinilai juga sebagai singkatan dari “Relawan Adnan-Kio”.
“Kata Rewako sepanjang sudah diclearkan tadi bahwa ini adalah kata milik bersama oleh Pemda Gowa, nantinya tidak dimungkinkan lagi digunakan oleh pihak calon yang akan maju di Pilkada 2020 Kabupaten Gowa,” tambahnya.