Terkini.id, Jakarta – Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias (KPAI) mengingatkan publik bahwa A alias Agnes adalah korban.
Maksud dari ucapan Kak Seto ini adalah dengan menimbang A alias Agnes masih anak-anak, maka A patut dianggap sebagai korban.
“Anak sebagai pelaku juga menjadi korban,” ujar Kak Seto, dilansir dari suara.com, jaringan terkini.id, Jumat 3 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Kak Seto juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk turut mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
“Jadilah sahabat anak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kak Seto sangat menyayangkan bahwa identitas kekasih Mario Dandy itu sudah tersebar dan menjadi bahan konsumsi publik.
Padahal A alias Agnes masih dibawah umur dan pantas untuk dilindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Disisi lain, polisi telah menetapkan status baru untuk A alias Agnes dalam kasus penganiayaan yang diperbuat oleh Mario Dandy terhadap David.
A alias Agnes yang sebelumnya hanya berstatus sebagai ‘anak berhadapan dengan hukum’ menjadi ‘pelaku anak’ atau ‘anak yang berkonflik dengan hukum’.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
