Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Agnes, pacar Mario Dandy, dari saksi menjadi pelaku lantaran diduga ikut terlibat atau berperan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Penetapan Agnes, pacar Mario Dandy sebagai pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap David itu diputuskan berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan peran Agnes pada rangkaian kasus yang mengakibatkan David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.
Peningkatan status remaja perempuan itu dari saksi menjadi pelaku merujuk pada hasil penyidikan dimana ditemukan sejumlah fakta baru di antaranya, rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
- Sempat Menangis Minta Dibebaskan, Agnes Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Cek Fakta, Agnes Akui Jual Diri: Saya Dijebak Mario Dandy
- Buntut Kasus Mario Dandy, AG Pilih Undur Diri Dari SMA Tarakanita
- Soal Kasus Mario Dandy, Kak Seto Anggap A adalah Korban
- Detik-Detik Penganiayaan David, Agnes Pacar Mario Dandy Diduga Terlibat
“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ungkap Kombes Hengki.
Diwartakan sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menegaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan Agnes.
“Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali,” ujar Kompol Henrikus Yosi dalam keterangannya pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu.
Diketahui, Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penganiayaan terhadap David tersebut.
Tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
