Terkini.id, Makassar – Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin mengungkapkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 di Kota Makassar.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Kota Makassar masih berada pada kategori “kurang informatif,”
Hal ini menandakan masih banyak dokumen yang belum diakses oleh publik, terutama dokumen informasi berkala seperti APBD dan DPA.
“Sama sekali tidak terjawab indikator pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai penyerahan berita acara serah terima proyek,” kata Fauziah, Senin, 24 Juli 2024.
Fauziah juga menyebutkan adanya kekurangan dalam koordinasi antara atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) utama dan PPID pelaksana yang ada di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
- Sulsel Peroleh Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik, Prof Zudan: Pertahankan
- KPU Sulsel Dorong Keterbukaan Informasi Publik pada Pilkada 2024
- 2023 Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel Semakin Baik, Di Atas Rata-Rata Nasional
- Legislator Wajo 'Belajar' Keterbukaan Informasi Publik di Diskominfo Sulsel
- Lagi, Pemkab Gowa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki agar proses keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai respons atas temuan ini, diadakan kegiatan penyusunan dan uji coba standar layanan operasional prosedur permintaan informasi, pengajuan keberatan, pengajuan uji konsekuensi, dan dokumentasi informasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keterbukaan informasi di Kota Makassar.
Fauziah juga memberikan perhatian pada ketersediaan web PPID Kota Makassar. Meskipun web tersebut telah ada, namun masih ada kekurangan dalam mengumumkan informasi berkala sesuai dengan Undang-Undang KIP.
Dokumen keuangan, seperti DPA dan barjas, belum diperbarui secara berkala, sehingga mempengaruhi tingkat keterbukaan dan transparansi.
Salah satu tujuan KIP adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap proses pembangunan.
Namun, hal ini sulit terwujud jika tidak ada data dan informasi yang bisa diakses secara resmi sebagai dasar bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada pemerintah.
Selain itu, Fauziah menyoroti pentingnya KIP dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Transparansi dan aksesibilitas informasi publik menjadi landasan penting dalam upaya mencapai tujuan ini.
Dengan adanya peran serta aktif masyarakat dan upaya meningkatkan keterbukaan informasi, diharapkan Kota Makassar dapat mengatasi tantangan dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel bagi warganya.
“Ayo berpartisipasi aktif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Kominfo Kota Makassar melalui bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) menggelar Peningkatan Kapasitas Informasi Publik, Bimbingan Teknis (Bimtek), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Aston, Senin, 24 Juli 2023.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita perlu meningkatkan eksistensi PPID karena masyarakat sekarang butuh informasi yang cepat. Karenanya pihak PPID dapat menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih tepat waktu, dan terintegrasi dengan cara sederhana,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur mengungkapkan kegiatan ini digelar demi mencapai tujuan agar PPID pelaksana dan utama bisa memahami fungsi dan tugasnya masing-masing yang diamanahkan sesuai peraturan dan SOP lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Ia mengatakan salah satu tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan SOP keterbukaan informasi dengan sejumlah SOP yang ada. Sehingga semakin menguatkan peran dan fungsi PPID pelaksana Pemkot Makassar.
“Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menguatkan komitmen para pihak agar lebih membumikan semangat keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas,” jelasnya.
Untuk mencapai tujuan kegiatan ini, Dinas Kominfo Kota Makassar menghadirkan dua narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Fauziah Erwin dan Direktur Eksekutif Yasmib Sulsel, Rosniaty.
Ismawaty juga menambahkan terkait berita Hoax Kominfo memiliki tim humas yang bekerja untuk mengklarifikasi terhadap berita-berita bohong terkait kinerja-kinerja Pemkot Makassar.
“Saya juga berharap kesadaran dan kecerdasan masyarakat untuk memilah mana informasi yang dapat dijadikan rujukan dan referensi dan informasi yang harus dikesampingkan,” harapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
