Terkini.id, Jakarta – Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi soal keputusan pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Lewat cuitannya di Twitter ILCRockyGerung, Rabu 30 Desember 2020, Rocky Gerung menyebut bahwa saat ini FPI sudah tak lagi dibela oleh 02.
Namun, dalam cuitannya itu Rocky tak mengungkapkan secara detail siapa sosok 02 yang ia maksud tersebut.
“BREAKING NEWS. Ketika Front Pembela Islam sudah tak dibela 02, ketika sudah dianggap bahwa kini FPI Terlarang,” cuit Rocky Gerung.
Ia pun menyampaikan kepada para simpatisan FPI agar tak perlu resah lantaran organisasinya telah dibubarkan oleh pemerintah.
- Gubernur Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager Peringatan 356 Tahun Sulsel
- Abbas Selong Terpilih Kembali sebagai Ketua Aspadin Sulsel, Siap Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Air Minum Kemasan
- Wakil Wali Kota Makassar Buka Coaching Clinic Futsal 2025: Cetak Generasi Sportif dan Berprestasi dari Makassar Utara
- Resmikan Hunian Property, Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Beri Karpet Merah untuk Investor
- Lima Negara Ramaikan Kejuaraan Jetski Internasional di Makassar
Menurutnya, lebih baik FPI nantinya tak lagi mendirikan ormas yang baru melainkan yayasan.
“Sekiranya para simpatisan FPI tak usah resah. Esok hari buatlah yayasan jangan ormas,” tuturnya.
Yayasan tersebut, kata Rocky, bisa bernama Habib Rizieq Foundation atau Islamic Rizieq Care.
“Habib Rizieq Foundation atau islamic Rizieq Care akan lebih mudah,” ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu 30 Desember 2020 telah resmi mengumumkan pembubaran ormas FPI.
Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” tegasnya.
Adapun keputusan pemerintah melarang FPI tersebut, kata Mahfud MD, telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.
“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.