Terkini.id, Makassar – Pemerintah kota telah mengevakuasi proses perekrutan karyawan di tubuh PDAM Makassar yang dinilai ilegal dan ganjal. Pasalnya, untuk menjadi karyawan di BUMD tersebut, ada yang membayar hingga 85 juta.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir meminta pemerintah kota menuntaskan perekrutan ilegal tersebut.
“Kita akan dukung semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, kewibawaan pemerintah harus dijaga,” kata Wahab, Rabu, 12 Januari 2022.
Fraksi Golkar Makassar akan mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan layanan di birokrasi termasuk di lingkup PDAM.
“Kami akan mendorong pemerintahan upaya meningkatkan layanan. Upaya bersih-bersih apapun kita anggap upaya dalam rangka menjanjikan pemerintahan bersih,” ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan menegaskan perekrutan karyawan di internal PDAM dilakukan secara ilegal. Danny pun meminta agar praktik pungli tersebut segera diberantas.
“Jadi, terdeteksi pegawai yang tidak memenuhi syarat terdiri atas lewat umur masih diangkat, belum lewat masa tugas sudah di 100 persen kan dan masih banyak kategori aneh dalam pengangkatan pegawai PDAM,” ujar Danny Pomanto.
“Itu akan dievaluasi untuk diberhentikan dan mereka terindikasi membayar saat pengangkatan. Jadi, kalau diberhentikan kan, mereka pasti bicara bahwa dibayar. Biarkan saja, suruh tunjuk dia bayar ke mana dan siapa,” kata dia.
Terkait pemberhentian 120 orang pegawai PDAM tersebut, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada jajaran direksi untuk melakukan evaluasi.
“Saya serahkan ke direksi untuk mengavaluasi hal itu. Lagian juga kami kelebihan pegawai,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
