Sekitar 500 Pemulung Bakal Menganggur di Kota Makassar

Sekitar 500 Pemulung Bakal Menganggur di Kota Makassar

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sekitar 500 pemulung ditengarai bakal kehilangan pekerjaan alias menganggur menyusul pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Pemindahan tersebut menyusul keputusan Pemerintah Kota Makassar menetapkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berada di Kecamatan Tamalanrea.

Ketua RW5 Kelurahan Tamangapa, Jaffar Muhtar menuturkan bila wilayah pengeloaan sampah dipindahkan di daerah lain para pemulung akan kehilangan sumber pendapatan. Sebab itu, ia meminta pemerintah kota menetapkan membangun PSEL di Tamangapa.

“Kenapa dialihkan di tempat lain?” tanya Jaffar, Senin, 14 Agustus 2023.

Hingga kini, sampah masih menjadi masalah pelik di Kota Makassar. Di tengah upaya perbaikan pengelolaan berbasis energi listrik, muncul polemik soal penempatan pembangunan proyek PSEL.

Warga Tamangapa, Kecamatan Manggala melayangkan protes dengan menggelar aksi demonstarsi menuntut lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berada di Tamangapa.

Jaffar menuturkan warga Tamangapa sudah 30 tahun mencium bau sampah. Alih-alih memenuhi janji membangun Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bintang 5 Tamangapa di Kecamatan Manggala.

Pemerintah Kota Makassar, kata dia, justru memindahkan lokasi PSEL di Kecamatan Tamalanrea.

Selain masalah pengangguran, Jaffar pun menuturkan hingga kini pemerintah kota belum membayar lahan warga yang tertimbun di area TPA Tamangapa. Luas lahan tersebut sekitar 2 ha. Padahal, lahan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun.

“Lokasinya berada di pintu belakang TPA Tamangapa,” kata dia.

Sementara, Koodinator Aksi Aliansi Masyarakat Manggala Peduli TPA Tamangapa Mursalin Tawang, menagih janji Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk menyelesaikan tanah milik warga yang tertimbun sampah.

”Itu hanya sekedar janji tanpa terealisasi,” kata dia.

Ia mengatakan TPA akan kembali dibuka setelah Pemerintah kota Makassar menetapkan lokasi PSEL berada di TPA Tamangapa.

“Itu adalah jawaban atas kopensasi selama 30 tahun keberadaan TPA,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menyatakan pembangunan PSEL akan selalu mengacu pada RTRW Makassar.

“Penentuan lokasi PSEL akan merujuk RTRW Makassar,” kata Ferdi.

Ferdi juga menekankan pentingnya dukungan terhadap peraturan daerah terkait tata ruang industri di Kota Makassar dan arah kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Makassar.

Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL secara terang benderang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di DPRD Kota Makassar telah membeli Lahan di Grand Enterno Parangloe, Tamalanrea.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.