Soal Polemik TWK KPK, Prof Romli Khawatir Jokowi Diseret ke Jurang Pemakzulan

Soal Polemik TWK KPK, Prof Romli Khawatir Jokowi Diseret ke Jurang Pemakzulan

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum, Profesor Romli Atmasasmita setuju dengan pendapat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berhenti diseret dalam polemik Tes Wawasan Ksbangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof Romli menilai bahwa permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah kekeliruan.

Pasalnya, ia khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi Pemerintahan Jokowi jika dipenuhi. 

Prof Romli bahkan menyinggung kemungkinan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena polemik ini.

Terlebih, ia menilai bahwa KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku mengenai TWK itu.

Baca Juga

Seperti diketahui, KPK memutuskan bahwa sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara.

“Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan),” ujar Prof Romli dalam keterangannya pada Minggu, 29 Agustus 2021, dilansir dari JPNN.

Ia menjelaskan bahwa jika Presiden Jokowi mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN, maka terdapat beberapa aturan yang ia langgar.

Aturan itu, yakni UU ASN, UU KPK, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN.

Jika sampai pelanggaran itu terjadi, menurut Profesor Romli, dapat dijadikan alasan pemakzulan Presiden Jokowi.

“Istilahnya, telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA,” ucapnya. 

Selain itu, Prof Romli juga menilai keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK untuk diangkat langsung menjadi ASN merupakan suatu bentuk inkonsistensi.

Sebab, lanjut Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran itu, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai.

“Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat ada udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” katanya. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.