Terkini.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi mengomentari soal izin Reuni 212 yang dikabarkan belum keluar juga hingga saat ini.
Ia mengatakan bahwa Reuni 212 tidak butuh izin dari kepolisian sebab Undang-Undang telah mengatur hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Kita tidak butuh ijin dari kepolisian sebab UU telah mengatur hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 28 November 2021.
Ia mengatakan bahwa masyarakat yang ingin berkumpul dan menyampaikan pendapat hanya diwajibkan untuk memberitahu kegiatan kepada Kepolisian.
“Ada atau tidak adanya ijin kepolisian maka #Reuni212PemersatuRakyat Harus kita laksanakan. Yok gaspol,” katanua.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
- Polri Sebut Koperasi Syariah 212 Dapat Aliran Dana ACT, Novel: Kami Tidak Ada Kaitannya!
- Wagub DKI Jakarta Memprioritaskan JIS Hanya Untuk Kegiatan Olahraga
- Telak! "Said Aqil Kebakaran Jenggot Sampai Benci Hamba Allah yang Berjenggot"
Dilansir dari Kompas, Reuni Presidium Alumni (PA) 212 rencananya akan digelar pada 2 Desember 2021 nanti namun izin belum juga keluar.
Oleh sebab itu, Panitia Reuni Akbar 212 pun berencana mengubah konsep kegiatan reuni 212 menjadi aksi super damai.
Rencana aksi super damai ini disiapkan untuk mengantisipasi jika Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan.
Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya mengatakabln bahwa dengan menggelar aksi superdamai, pihaknya tidak memerlukan izin kegiatan.
Ia mengatakan, dengan aksi superdamai ini, mereka hanya perlu memberikan surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian.
“Kalau memang izin tidak diberikan juga, kami akan melakukan aksi damai atau aksi superdamai lah,” kata Eka pada Jumat, 26 November 2021.
Meski konsep aksi diubah, Eka mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan tetap digelar di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa meski konsep kegiatan diubah, panitia tetap harus mengajukan surat permohonan aksi.
“Kegiatan tersebut harus ada izinnya,” kata Zulpan.
Adapun pihak Pemprov DKI Jakarta mengatalan akan menghormati kegiatan reuni yang akan dilakukan Presidium Alumni 212.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan panitia harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan yang mungkin bisa menimbulkan kerumunan.
Riza pun berharap agar reuni 212 tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Apalagi, katanya, acara tersebut bermula dari niat baik para alumni 212 yang ingin berjumpa.
“Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik tapi menimbulkan klaster baru,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.