Terkini.id, Jakarta – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyatakan keberatannya tentang pemadaman siaran tv analog yang ditetapkan oleh pemerintah.
Keberatan ini disampaikan Hary Tanoesoedibjo melalui sebuah surat terbuka kepada pemerintah.
Dalam surat itu, Hary Tanoesoedibjo juga mencantumkan nama Menko Polhukam Mahfud MD.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” ujar Hary Tanoesoedibjo, Jumat 4 November 2022.
Kemudian Hary Tanoesoedibjo menyebutkan MNC Group belum memperoleh surat tertulis tentang pencabutan izin siaran tv analog di kawasan Jabodetabek untuk mendukung Analog Switch Off.
Oleh karena itu, Hary Tanoesoedibjo menilai pihaknya secara hukum tidak berkewajiban untuk mengikuti program pemerintah yaitu Analog Switch Off.
Selanjutnya, Hary Tanoesoedibjo merasa penghapusan siaran tv analog akan merugikan warga Jabodetabek.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo ini memperkirakan sekitar 60 persen warga Jabodetabek tidak lagi dapat merasakan kenikmatan siaran tv analog.
Namun demikian, Hary Tanoesoedibjo akan tetap mematuhi perintah Menko Polhukam Mahfud MD terkait hal ini.
“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,* katanya.
Ia juga menerangkan bahwa adanya ketetapan yang bertentangan, jika dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berbunyi:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” isi petitum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Tidak lupa, Hary Tanoesoedibjo menambahkan bahwa adanya dualisme dalam penerapannya yang berupa:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
Melihat fakta-fakta tersebut, Hary Tanoesoedibjo akhirnya memutuskan akan mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai Analog Switch Off.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sumber: kompas.tv
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
