Sok Jago Saat Hancurkan Mobil Brio, Pengendara Fortuner Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi

Sok Jago Saat Hancurkan Mobil Brio, Pengendara Fortuner Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Aksi pengendara Toyota Fortuner yang dengan arogan menghancurkan mobil Honda Brio berwarna kuning milik pengemudi lainnya dengan memakai senjata, menuai sorotan publik.

Video yang menayangkan aksi pengendara Fortuner hancurkan mobil Brio itu pun viral di media sosial, pelaku pun akhirnya ditangkap aparat Kepolisian.

Setelah diamankan aparat, pelaku kemudian dihadapkan di depan awak media. Saat diminta berbicara terkait perbuatannya itu, si pengendara mobil Fortuner tersebut meminta maaf kepada korban.

“Saya minta maaf setulus-tulusnya kepada AW, pengemudi mobil Brio yang telah saya rugikan,” ujar pelaku dalam tayangan video konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut, diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.official pada Selasa, 14 Februari 2023.

Selain kepada korban atau pemilik mobil Brio kuning tersebut, pelaku juga meminta maaf kepada keluarganya dan teman-temannya yang ikut terdampak akibat perbuatannya itu.

Baca Juga

“Saya minta maaf atas segala perbuatan saya kepadanya, saya minta maaf kepada keluarga saya, kepada teman-teman saya yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya,” ucapnya.

Menurut pelaku, dirinya sama sekali tidak ada niat melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu. Adapun aksi arogan yang ia lakukan tersebut dilakukannya lantaran terpancing emosi.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas video saya. Saya tidak ada niat melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi,” tuturnya.

Sekadar diketahui, pengendara mobil Toyota Fortuner itu bernama Giorgino Ramadhan alias (GR). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut aksinya menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39).

“Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.