Terkini, Makassar — PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai penangkapan seorang penumpang oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana narkotika di Bandara Sultan Hasanuddin.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menjelaskan bahwa penumpang yang diamankan merupakan penumpang kedatangan domestik dengan rute perjalanan Batam–Jakarta–Makassar.
Menurutnya, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus tersebut berstatus sebagai bandara tujuan kedatangan domestik.
Karena itu, mekanisme pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang bawaan mengikuti prosedur operasional penerbangan domestik yang berlaku secara nasional.
“Perlu dipahami bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam hal ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan penumpang tersebut,” ujar Ruly dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
- Koperasi Merah Putih Segera Diresmikan, Wakil Bupati Sidrap Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor
- Kebersamaan di Dusun Bonto Te'ne: Satgas TMMD ke-128 Bangun Harapan Baru Keluarga Daeng Tompo
- Setiba dari Jakarta, Bupati Sidrap Langsung Tinjau Banjir Amparita
- Berdiri 20 Tahun di Lahan Fasum, 16 Lapak di Panakkukang Ditertibkan
- Sambut Iduladha, Palapa Sablon Tawarkan Kaos Panitia Qurban Custom
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 335 ayat (1), pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan pada tahapan keberangkatan melalui Security Check Point (SCP) di bandara asal keberangkatan.
Dalam implementasinya, proses pemeriksaan keamanan dilakukan sebelum penumpang memasuki area keberangkatan pesawat di bandara asal sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional.
“Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik, sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang sebagaimana pada area keberangkatan maupun kedatangan internasional,” jelasnya.
PT Angkasa Pura Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh proses kedatangan penumpang domestik di Bandara Sultan Hasanuddin telah berjalan sesuai ketentuan operasional dan prosedur keamanan penerbangan sipil yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, untuk penerbangan internasional, pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya.
Ruly menambahkan, operasional pelayanan dan pengamanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal. Pihak manajemen bandara juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan.
“PT Angkasa Pura Indonesia senantiasa berkomitmen menjaga standar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi penerbangan yang berlaku di seluruh bandara yang dikelola,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
