Terkini.id, Makassar – Kepala bagian perekonomian dan kerjasama Pemkot Makasar Najiran mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan Undang-Undang No 54 Tahun 2017 bertujuan memberikan pemahaman serta menyatukan persepsi kepada seluruh perusda milik pemerintah kota tentang pengelolaan Perusda.
“Selama ini masing masing Perusda mengartikan peraturan perusda dengan persepsi yang berbeda beda, namun dengan adanya sosialisasi PP no 54 yang disahkan pada bulan Desember 2017 tentunya akan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara mengelola Perusda,” ujar Najiran di sela-sela sosialisasi peraturan UU no 54 tahun 2017, Rabu, 20 Maret 2019.
Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah, tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah kota Makassar sebagai pemilik perusda tersebut, di mana pemerintah kota berkewajiban mengawasi jalannya operasional masing-masing Perusda tersebut.
Dalam menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai pengelolaan pada perusda pemerintah kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan undang-undang nomor 54 tahun 2017 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Bertempat di Hotel Horison, Jalan Jendral Sudirman, Makassar.
Irwan Bangsawan: Perusda harus lebih profesional
Selain itu, Asisten ll Pemkot Makassar Irwan Bangsawan menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Perusda tujuan adanya BUMD adalah untuk menggali potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien, agar memberi manfaat yang optimal bagi kota Makassar.
- Hemat Anggaran, Munafri Arifuddin Andalkan Mobil Listrik Warisan Pemerintahan Lama
- Wali Kota Makassar Dorong Implementasi SAKIP, Tekankan Konsistensi Kinerja SKPD
- Fathur Rahim Wakili Wali Kota Makassar di Halal Bihalal Srikandi Balira
- Pemkot Makassar Optimistis Raih Juara Umum MTQ 2026, Kafilah Disiapkan Secara Maksimal
- Wali Kota Makassar Lepas 105 Kafilah MTQ, Target Juara Umum di Maros
“Perusda harus lebih profesional dan memiliki pola kerja yang berbeda, berorientasi pada pendapatan dan keuntungan untuk pemerintah kota sebagai pemilik,” jelasnya.
Menurutnya pengelolaan perusda haruslah dikelola secara baik atau Good Coorporate Govermance (GCG) yaitu dengan mengedepankan Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness atau biasa dikenal dengan istilah TRAINS.
“Dengan adanya pembekalan ini kita harapkan dalam pengelolaan perusda dapat dipantau dan dapat berjalan dengan baik, sehingga apabila ada permasalahan dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya,” jelasnya.
Hadir pada sosialiasi ini antara lain Direktur Perusda, Badan pengawas dan SKPD Makassar terkait.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
