SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).

Dengan sikap yang sangat bijak dan patriotik, skema tersebut harus dihapuskan dari RUU EBET, sehingga tidak lagi ada pembahasannya pada DPR dan pemerintahan periode mendatang. Skema power wheeling dinilai memiliki mudharat yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar di Jakarta, Kamis, 19 September 2024, menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9) yang akan mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET.

Pembatalan tersebut dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pada Rabu kemarin menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.

Baca Juga

Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang.

Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET sebelumnya banyak yang diburu waktu.

Abrar mengungkapkan, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Pemerintah, kata Abrar, harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.