Terkini.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa para konsumen rokok telah menimbulkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup besar.
Bahkan menurutnya biaya kesehatan akibat merokok bisa mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun per tahun.
Selanjutnya dijelaskan bahwa dari total biaya tersebut, terdapat Rp10,5 – Rp15,6 triliun di antaranya yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Artinya, 20 persen-30 persen dari subsidi PBI (penerima bantuan iuran) JKN sebesar Rp48,8 triliun untuk membiayai perawatan akibat dampak dari merokok,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin, 13 Desember 2021.
Tak hanya itu, konsumsi rokok juga menyebabkan biaya ekonomi dari kehilangan tahun produktif sangat tinggi.
- Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Sesal Terkait Tapera
- Benny Rhamdani Minta Sri Mulyani Tak Menunggu Aturan Relaksasi Pajak untuk Mengeluarkan 120 Barang PMI
- Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 2.778 Triliun Bangun Tol Hingga Bandara, Said Didu: Ini Kebohongan Publik
- Ungkap Proses Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Sebut Ini Faktor Geopolitik dan Geo-ekonomi
- Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Akhirnya Terbongkar, Begini Isinya
Mengutip hasil survei Balitbangkes 2017, yang dilansir dari Tempo pada Rabu 15 Desember 2021 bahwa biaya kehilangan tahun produktif yang timbul karena penyakit, disabilitas, dan kematian dini akibat merokok diperkirakan mencapai Rp374 triliun di 2015.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahaya merokok tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Apalagi tren jumlah perokok anak terus naik, dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018. Sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah melihat cukai sebagai salah satu instrumen yang menentukan.
Pada tahun 2019, cukai rokok tidak dinaikkan dan berakibat pada kembali melonjaknya jumlah anak merokok menjadi 9,9 persen.
“Sesudah kami melakukan kenaikan, maka terlihat penurunan tahun 2019 ke 2020 menjadi 9 persen,” tutur Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, kini pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT mulai awal tahun depan rata-rata 12 persen. Namun, untuk untuk sigaret kretek tangan atau SKT, kenaikan cukai hanya mencapai rata-rata 4,5 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
