Kasus Suami Jual Istri Berhasil ditangkap di Surabaya: Demi Fantasi dan Ekonomi

Kasus Suami Jual Istri Berhasil ditangkap di Surabaya: Demi Fantasi dan Ekonomi

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus suami menjual istri untuk melayani threesome atau seks bertiga terjadi di Surabaya dan berhasil terjaring tim razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2022. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku berinisial YLN warga Gubeng Surabaya.

Pelaku ditahan bersama degan istri dan pelanggannya di sebuah hotel kawasan Pasar Turi pada Selasa, 24 Mei 2022   
 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan terbongkarnya praktik ini berawal dari operasi cyber yang dilakukan pihaknya.

Temuan ini lantas ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

“Berawal dari patroli cyber, ditemukan kemudian dilidik, baru ditangkap,” kata Mirzal pada Minggu, 29 Mei 2022. Dilansir dari detik.com

Baca Juga

Saat penggrebekan berlangsung, pelaku, korban dan pelanggan sedang melakukan seks bertiga. Usai penggrebekan tersebut mereka langsung diamankan ke kantor polisi.
 
“Atas kejadian tersebut, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan istrinya untuk layanan threesome melalui media sosial grup Facebook.

Dalam sekali layanan, pelaku mematok tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mematok Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk motif, lanjut Mirzal, pelaku mengaku demi fantasi dan kebutuhan ekonomi.

“Tarifnya itu Rp 500 sampai Rp 800 ribu, tapi ada yang pernah Rp 2,5 juta,” ungkap Mirzal.

 “Alasannya fantasi dan ekonomi,” imbuh Mirzal.

Pelaku mengaku melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021 dengan total penjualan istrinya untuk para pelanggan sebanyak 5 kali.  

Selain pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel, 1 unit handphone dan buku nikah.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30, pasal 4 ayat (2) huruf dsnUURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.