Terkini.id, Jakarta – Buku nikah yang hilang atau rusak kini bisa diganti tanpa harus mengeluarkan duit alias gratis.
Kementerian Agama RI menyampaikan, proses penggantian buku nikah yang hilang atau rusak kini tidak lagi dipungut biaya.
Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamsen mengungkapkan, penggantian buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fasilitas penggantian buku nikah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” kata Sigit dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
– KTP,
– Pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli.
Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
“Semua aduan akan ditindaklanjuti,” ujar Sigit
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
