Kalla Pakai Konsultan Hukum Hendropriyono Lawan GMTD, Hadapi Gugatan Perdata dan Pidana

Kalla Pakai Konsultan Hukum Hendropriyono Lawan GMTD, Hadapi Gugatan Perdata dan Pidana

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar – Sengketa lahan 16,4 hektare antara Kalla Group dengan GMTD memasuki babak baru. Kini, dua perusahaan besar itu berhadapan dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Tata Usaha Makassar, dan proses pidana di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

GMTD sebelumnya mengajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025. Selain itu, GMTD diketahui juga telah melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait pencaplokan lahan.

Atas masalah yang sudah bergulir di ranah hukum tersebut, Kalla pun mendapat dukungan konsultan hukum Hendropriyono, yang konsen melakukan pemberantasan mafia-mafia tanah.

Muhammad Ardiansyah Harahap, Pengacara dari Firma Hukum Hendropriyono, dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Rabu 4 Desember 2025 mengemukakan, pihaknya sangat siap melayani gugatan GMTD yang didaftarkan pada tanggal 25 November 2025 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang perdananya pada tanggal 9 Desember 2025.

“Dalam hal ini, posisi kami adalah GMTD menawar, kami membeli!” terang dia, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Hamid Awaluddin.

Baca Juga

Berikut beberapa poin yang disampaikan kuasa hukum Kalla:

– Pihak Kalla memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Makassar Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen yang terafiliasi langsung dengan Lippo Group. Tetapi ada juga saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa 6,5 persen, Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 6,5 persen serta masyarakat yang menjadi pemegang saham.

– Namun, sepengatahuan kami, pemegang saham yang lain (selain PT Makassar Permata Sulawesi) tidak pernah memberi perstujuan terhadap GMTD untuk melayangkan gugatan tersebut.

– Di saat yang sama, James Riyadi selaku pemilik Lippo Group dengan jelas menyampaikan ke publik bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah dalam wawancara media pada tanggal 10 November 2025. Hal ini kami bantah.
Jika benar seperti itu, lantas mengapa manajemen GMTD adalah orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi yang dimana terfaliasi dengan Lippo Group. Berdasarkan hasil investigasi internal, kami menemukan dan mendapati adanya keterlibatan Lippo Group terhadap GMTD melalui perusahaan ini.

– Hal ini menimbulkan adanya dugaan penyembunyian kepemilikan Lippo Group di GMTD dengan empat lapis perusahaan dan menggunakan perusahaan cangkang. Hal ini sekaligus membantah apa yang dikatakan oleh James Riyadi pada wawancara media yang mengatakan bahwa itu bukan merupakan tanah milik Lippo Gorup.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.