Terkini.id, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto kiritk Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan penjenamaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.
Dalam tanggapanna, Sugiyanto menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemprov DKI Jakarta diduga melakukan kebohongan publik atas sebutan motto pada penjenamaan Rumah Sakit itu.
Pasalnya, istilah dan penjenamaan berbeda dengan motto. Untuk itu, Sugiyanto meminta DPR dan DPRD DKI untuk bersikap.
“Alasan penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ sebagai motto atau semboyan, ataupun slogan tidak tepat,” katanya.
Selain itu, Sugiyanto alis SGY menegaskan patut diduga penyebutan istilah motto atas penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ adalah hanya untuk pembenaran dan meredam kritik masyarakat.
- Erick Thohir Minta Jangan Bandingkan Pertamina dengan Petronas, BHS: Yang Membandingkan Itu Nicke Widyawati
- Demokrat Sebut RUU Ibu Kota Negara Tidak Nyambung: Gatal di Kaki, Garuk di Kepala
- Jokowi Dikabarkan Sulit Lengserkan Sri Mulyani, Pengamat Beberkan Alasannya
- PNS Diganti Robot, Pengamat Sebut Bisa Hilangkan Pungli di Indonesia
- Ditanya Netizen Soal Perannya di BUMN, Said Didu: Tidur-tiduran, Tapi Keuntungan BUMN Naik Hampir Enam Kali Lipat
Lebih lanjut, SGY menerangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online diketahui, penjenamaan berasal dari kata jenama yang berarti merek atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah branding. Dikutip dari Wartaekonomi. Sabtu, 6 Agustus 2022.
Penjenamaan lebih digunakan dalam praktik di dunia bisnis, sektor publik (pemerintahan), dan bahkan organisasi nirlaba. Penjenamaan adalah bagian kecil dari pemasaran yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun citra baik organisasi di benak khalayak.
“Sementara, kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi,” terangnya.
Dari penjelasan itu, kata SGY, jelas, arti kata penjenamaan atau merek atau jenis, atau branding berbeda dengan arti kata motto. Hal ini tentu menjadi dasar atas niat Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan pilihan penjenamaan atau motto, tegas SGY.
Kata SGY, penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta sebagai motto disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah.
Sesungguhnya, Pemerintah DKI berkeinginan menganti nama ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ pada 31 Rumah Sakit Daerah (RSUD). Namun, Kemenkes tidak memperkenankan karena terkait dengan (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Dengan demikian, kata SGY, patut diduga Kemenkes dan Pemprov DKI telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan kalimat penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ yang disebut hanya sebagai motto saja.
“Dewan juga bisa mengusulkan motto yang lebih tepat seperti, ‘Jakarta Melayani Pasien Dengan Paripurna’, atau ‘Sehat Masyarakatnya’, ‘Maju Kotanya’, dan atau motto-motto lainnya,” pungkas SGY.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
