Sungguh Miris! Sudah 12 Tahun Tak Digaji TKW ini Malah Dituntut Majikan

Sungguh Miris! Sudah 12 Tahun Tak Digaji TKW ini Malah Dituntut Majikan

Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sungguh miris nasib seorang Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia berinisial SB tidak menerima gaji selama 12 tahun di Malaysia.

Mirisnya, wanita berusia 43 tahun itu pun dituntut oleh sang majikan sebesar 500 Ringgit Malaysia karena melarikan diri.

SB bersama rekannya yang lain yang bekerja dengan majikan yang sama meminta perlindungan ke KBRI yang ada di Malaysia.

Dikutip dari detik.com, Hermono Dubes RI untuk Malaysia menyebut majikan SB sebagai manusia tak beradab.

“Ini diluar nalar manusia beradab,” kata Hermono pada hari Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga

Hermono pun memaklumi alasan SB melarikan diri karena merasa haknya sebagai asisten rumah tangga tidak terpenuhi selama bertahun-tahun.

SB mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 2009 dan tidak pernah berganti majikan. Diketahui majikan SB merupakan orang yang menyandang gelar kehormatan.

Selama 12 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, SB baru satu kali mengirim uang sebesar 300 Ringgit Malaysia. Pada awal bekerja, majikan SB sempat berjanji akan menggaji SB sebesar 500 Ringgit Malaysia setiap bulannya.

Namun setiap kali SB meminta gajinya, sang majikan selalu menolak dengan alasan takut hilang. Selain itu, SB juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga di kampung halaman.

Suatu waktu, SB berkomunikasi dengan keluarganya dengan menggunakan ponsel milik rekannya yang bekerja  tetapi ketahuan dan langsung dimarahi.

KBRI Kuala Lumpur telah mencoba mediasi dengan majikan SB, akan tetapi majikan SB menolak dan meminta untuk menyelesaikannya melalui dinas tenaga kerja.

KBRI menolak opsi yang disampaikan karena akan merugikan SB. Berdasarkan UU Kadaluarsa Malaysia (Akta Had Masa 1953), pembayaran tuntutan ganti rugi tidak boleh melebihi masa 6 tahun. Artinya, SB hanya akan mendapatkan hak gajinya maksimal 6 tahun masa kerja sementara sisanya tidak dibayarkan.

KBRI memilih menyelesaikan melalui Peradilan Perdata dan telah menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak-hak SB.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.