Lebih lanjut, Syaharuddin mendorong pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi yang mengatur pembagian manfaat dari proyek energi terbarukan di daerah.
Ia menilai, daerah penghasil energi seharusnya mendapatkan porsi pendapatan yang adil melalui skema participating interest (PI) atau mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.
“Beri ruang ke kami, buatkan aturannya supaya kami punya pendapatan dari situ,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi pengembangan energi lain di wilayahnya, mulai dari pembangkit listrik tenaga surya berbasis danau hingga energi panas bumi. Tanpa regulasi yang jelas, ia khawatir daerah hanya akan menjadi lokasi eksploitasi tanpa memperoleh manfaat optimal.
Antara Kebanggaan dan Keadilan
PLTB Sidrap selama ini menjadi simbol keberhasilan Indonesia dalam pengembangan energi baru terbarukan. Namun, kritik dari kepala daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait distribusi manfaat.
- Disdikbud Jeneponto Turun ke SDN 14 Tamalatea, Pastikan Kronologi Dugaan Pemukulan Siswa yang Berujung Pengeroyokan Guru
- Diduga Dianiaya, Oknum Guru di Jeneponto Melapor ke Polisi, 3 Perempuan Terancam Pidana
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 65 Persen di Sejumlah Wilayah Sulselbar
- Telkomsel Makassar Half Marathon 2026 Catat Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
- DPRD Sulsel Tunda Pengesahan Ranperda Pajak, Kenaikan BBNKB dan PBBKB Dikaji Ulang
Di tengah megahnya turbin-turbin angin yang menjulang tinggi, muncul pertanyaan yang lebih sederhana namun mendasar: jika energi dari tanah Sidrap mampu menerangi banyak wilayah, mengapa kehidupan masyarakat di sekitarnya belum ikut terang?
Bagi Syaharuddin, kebanggaan tidak cukup hanya menjadi narasi. Yang dibutuhkan adalah keadilan nyata—agar masyarakat Sidrap benar-benar merasakan manfaat dari potensi besar yang dimiliki daerahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
