Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi turut angkat bicara terkait kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter mulai Jumat 1 April 2022.
Di saat yang sama dengan naiknya harga BBM Pertamax, Pemerintah juga secara resmi telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari sebelumnya hanya 10% mulai Jumat 1 April 2022.
PT Pertamina secara sah menetapkan kenaikan harga BBM Pertamax dari Rp 9.500 per liter menjadi Rp 12.500 per liter yang berlaku mulai Jumat 1 April 2022.
Komisi VI DPR RI telah menyepakati wacana Pertamina untuk menaikkan harga jual BBM berjenis Pertamax pada Senin lalu 28 Maret 2022 saat Rapat Dengar Pendapat.