NEWS 31 Mei 2020 , 20:04 Aturan Akad Nikah New Normal: Hanya Bisa Dihadiri Maksimal 30 Orang Kementerian Agama (Kemenag) RI belum lama ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.