Pemerintah Republik Indonesia melalui Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto kembali menegaskan bahwa penggunaan topeng wajah transparan atau face shield tanpa masker penutup mulut dan hidung tidak dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap cemaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Pemerintah Kota Palopo melalui satgas Covid-19 dan Dinas Perdagangan Kota Palopo melakukan sosialisasi terkait Perwali Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 1 Juli lalu.