Pemkot Palopo Sosialisasi Perwali Tatanan Normal Baru yang Aman Covid-19

Pemkot Palopo Sosialisasi Perwali Tatanan Normal Baru yang Aman Covid-19

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui satgas Covid-19 dan Dinas Perdagangan Kota Palopo melakukan sosialisasi terkait Perwali Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 1 Juli lalu.

Perwali tersebut juga sebagai tindaklanjut dari apa yang telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan terkait penerapan protokol kesehatan.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung yang ada di pasar, Rabu 8 Juli 2020 Kemarin.

Sebelumnya, diakui Kepala Dinas Perdagangan, Zulkifli Halid bukan hanya kali ini dilakukan, penerapan protokol kesehatan, sebelumnya juga sudah dilakukan 2 dua minggu yang lalu seperti penerapan penggunaan masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh.

“Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan di pasar, jadi tidak diperbolehkan pengunjung yang ingin masuk ke pasar tanpa menggunakan masker, cuci tangan dan dilakukan cek suhu tubuh, jika melebihi 37 derajat harus pulang,”jelasnya .

Baca Juga

Penerapan yang dilakukan berlaku di dua pasar induk di Kota Palopo yaitu Pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda Palopo.

Zulkifli mengatakan dengan diberlakukannya penerapan seperti itu masyarakat sudah tidak kaget dan pedagang tidak akan kaget dengan adanya Perwal yang sudah diterbitkan oleh Walikota Palopo.

Sosialisasi disebutkan Zulkifli akan dilaksanakan terus menerus, bukan hanya di pasar namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dan lainnya.

“Kami sudah jalan ke masing-masing ritel-ritel modern dan pusat pertokoan lainnya untuk sosialisasi pula,”tandas Zulkifli.

Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwali, akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu,” bebernya.

Bagaimanapun juga, lanjut Kadis Perdagangan, Perwali akan ini tujuannya bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan kebaikan bersama, agar bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Yah ini bukan untuk kami sendiri, tetapi untuk kebaikan masyarakat bersama agar kita semua bisa terhindar dari virus saat ini,”tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.